Thursday, June 30, 2011

Standar Kompetensi VS Kompetensi Dasar


Sudah sejak lama saya dipancing untuk membandingkan makna dan mempertanyakan lebih lanjut kata; standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD). Kedua kata ini muncul seiring dengan penggunaan Kurikulum 2004 di tataran pendidikan terutama jalur formal di sekolah. Di kemudian hari praktek jalur pendidikan nonformal mengadopsi dua kata tersebut.

Alih-alih mengumpulkan referensi dan jawaban atas penggunaan SK dan KD, ternyata jawaban yang diinginkan tidak kunjung datang. Penggunaan kedua kata tersebut semakin meluas dan dianggap turunan penyempurnaan atas kekurangan Kurikulum 1974. Penyempurnaan tersebut di kalangan pendidik terutama jalur formal adalah penyesuaian istilah Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK). SK merupakan padanan TIU dan KD merupakan padanan TIK. Asal muasal pemilihan padanan baru dari TIU dan TIK ini hanya institusi yang mengembangkan dan menyusun kurikulum pendidikan nasional yang lebih tahu, dan ini bukan merupakan perhatian di sini.

Judul tulisan ini sengaja mempertentangkan atau lebih tepat mempertanyakan SK dengan KD sebagaimana gagasan yang selalu melintas di benak, dimaksudkan selain menyakini kejelasan makna juga untuk turut menyumbangkan sedikit perhatian bagi praktek pendidikan di bumi pertiwi.

Membalik-balik lembaran Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan Balai Pustaka, kompetensi dituliskan sebagai kata benda yang menunjukkan kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. Sementara kata sifat dari kompetensi adalah kompeten yang memiliki arti: 1. Cakap (mengetahui); 2. Berwenang; berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu. Penggunaan kata kompetensi dalam kurikulum dan turunannya termasuk Rencana Program Pembelajaran (RPP, dulu dikenal dengan Satuan Pelajaran) memang bisa dipahami jika hendak menunjukkan tujuan setiap akhir pembelajaran adalah menjadikan peserta didik kompeten.

Giliran pemakaian kata standar pada SK dan dasar pada KD, saya sedikit mengernyitkan kening. Standar sebagai kata benda dalam KBBI memiliki dua kategori dan kategori kedua yang mewakili makna dan sesuai dengan maksud penulisan ini. Kata standar menunjuk pada ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Sementara dari sepuluh makna kata dasar sebagai kata benda, salah satu menunjukkan arti alas; fundamen yang berarti dalah patokan juga.

Standar adalah kata yang merujuk pada ketentuan yang menjadi dasar atau pegangan untuk melakukan sesuatu, lihat juga arti patokan dalam KBBI. Sehingga standar yang berarti juga baku yang merujuk sebagai dasar; acuan; fundamen atau landasan. Oleh karena itu, standar kompetensi pada hakekatnya dalam konteks kegiatan belajar mengajar adalah dasar termasuk acuan hasil belajar peserta didik. Lalu mengapa tidak dinamakan kompetensi standar?

Kalau melihat struktur pembentukan kata Bahasa Indonesia Diterangkan Menerangkan (DM) maka penulisan kompetensi standar adalah lebih sesuai dan tepat bandingkan dengan penulisan kompetensi dasar dan bukan dasar kompetensi.

Sambil berharap pendidikan mengejawantahkan tujuan berbangsa dan bernegara, saya berpikir apakah kerancuan makna dalam memilih dan menempatkan kata SK dan KD adalah bagian kisruh pendidikan di tanah air?

No comments: